Batas usia perkawinan dan
Hukumnya.
Batas
usia perkawinan yang berlaku di Indonesia berbeda dengan negara lain meskipun
masih standar. Batas usia standar yang sudah ditetapkan undang-undang adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun
bagi perempuan. Sementara pada pasal lain ketika usia perkawinan kedua mempelai
21 tahun. Berikut adalah perbedaan batas usia perkawinan di berbagai negara[1] :
No.
|
Negara
|
Usia
Perkawinan
|
|
Pria
|
Wanita
|
||
1
|
Aljazair
|
21
|
18
|
2
|
Bangladesh
|
21
|
18
|
3
|
Mesir
|
18
|
16
|
4
|
Indonesia
|
19
|
16
|
5
|
Iraq
|
18
|
18
|
6
|
Yordania
|
16
|
15
|
7
|
Libanon
|
18
|
17
|
8
|
Libya
|
18
|
16
|
9
|
Malaysia
|
18
|
16
|
10
|
Maroko
|
18
|
15
|
11
|
Yaman Utara
|
15
|
15
|
12
|
Pakistan
|
18
|
16
|
13
|
Somalia
|
18
|
18
|
14
|
Yaman Selatan
|
18
|
16
|
15
|
Syria
|
18
|
17
|
16
|
Tunisia
|
19
|
17
|
17
|
Turki
|
17
|
15
|
18
|
Israel
|
20
|
19
|
19
|
Cyprus
|
18
|
17
|
Dari
uraian tabel di atas dapat disimpulkan usia pernikahan yang di anut dunia islam
dan negara-negara yang berpenduduk muslim hampir rata-rata berkisar 15-21
tahun, kecuali negara Irak dan Somalia yang tidak membedakan usia pernikahan
antara pria dan wanita yaitu sama-sama 18 tahun. Tabel di atas juga menunjukkan
bahwa batas usia perkawinan tersebut dalam kategori normal. Tahir Mahmood cukup
menarik untuk disimak dan sebagai perbandingan bahwa batas usia perkawinan itu
tidak selamanya konsisten dengan realitas masyarakat.
Karena
banyaknya kasus perkawinan di bawah usia, kebolehan perkawinan dibawah usia
tentunya dengan alasan yang baik dan jelas antara kedua mempelai yang akan
melangsungkan perkawinan. Dari perspektif kependudukan pekawinan di bawah usia
akan dapat mempercepat ledakan penduduk yang tidak terkendali.
Menurut
UU No 1 tahun 1974 dijelaskan ketentuan batas usia perkawinanu
dijelaskan pada pasal 7 berikut ini:
Pasal
7
(1)
Perkawinan
hanya di idzinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2)
Dalam hal
penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria
maupun pihak wanita.
(3)
Ketentuan-ketentuan
mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tersebut dalam pasal ayat 6
ayat (3) dan (4) Undang- undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan
dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang di maksud
dalam pasal 6 ayat (6).
Dalam
hal ini penulis satu pendapat dengan Ahmad Rofiq (1988:78-9) yang mengatakan
bahwa batasan usia perkawinan dalam Undang-undang perkawinan itu tidak
konsisten. Dalam pasal 6 ayat (2) ditegaskan juga bahwa, untuk melangsungkan
perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun di haruskan mendapatkan
izin dari kedua orang tua. Di pasal 7 (1) menyebutkan juga bahwa perkawinan
hanya di izinkan setelah pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan wanita telah
mencapai umur 16 tahun. Perbedaannya adalah, jika kurang dari 21 tahun yang di
perlukan izin adalah orang tua,dan jika kurang dari 19 tahun maka di perlukan
izin dari pengadilan. Pasal 6 secara lengkap telah membahas soal batasan usia
perkawinan 21 tahun dan perlu mendapatkan izin dari pihak orang tua atau wali,
sebagai berikut :
Pasal
6
(1)
Perkawinan
harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2)
Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua pluh satu)
tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3)
Dalam hal salah
seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak
mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu
menyatakan kehendaknya.
(4)
Dalam hal kedua
orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan
kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan
lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan
kehendaknya.
(5)
Dalam hal ada
perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebutdalam ayat (2), (3), dan (4)
pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan
pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan
melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin
setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan
(4) pasal ini.
(6)
Ketentuan
tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak
menentukan lain.
Pasal 29 dalam KUHPER menentukan, “Setiap laki-laki yang
belum berusia 18
tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak
diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting
Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi.
Maka untuk melangsungkan perkawinan anak sah
yang di bawah umur perlu melakukan izin kedua orang tuanya, tetapi jika yang
memberikan izin hanya salah satunya saja dari mereka dan yang lain telah dipecat
dari kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri
di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin
melakukan perkawinan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka
yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga-keluarga sedarah atau
keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup
diperoleh dari orang tua yang lain (pasal 35).
[1]Tahir
Mahmood, Personal Law in Islamic Countries (history, text and comparative
analysis), Academy of Law and Religion, New Delhi, 1987, hlm. 270; Gihane
Tabet. Women in Personal Status Laws: Iraq, Jordan, Lebanon, Palestine, Syria.
SHS Papers in Women’s Studies/Gender Research No.4 July 2005. Gender equality and
Development Section Division of Human
Right Social and Human Sciences Sector UNESCO; Tahir Mahmood, family Law Reform
in The Muslim world, the Indian Institu,
New Delhi, 1971
0 Response to "batasan usia pernikahan atau perkawinan di berbagai negara"
Post a Comment